Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
FOCUS LENSA

Usaha Depot Air Minum Dalam Kemasan di Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 19 Juli 2024 21.14
usaha_depot_air_minum_dalam_kemasan_di_medan

usaha depot air minum dalam kemasan di medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pekerja membersihkan galon di salah satu Depot Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/7/24).

Pekerja depot air minum isi ulang di Medan menyusun sejumlah galon berisi air
Pekerja depot air minum isi ulang di Medan menyusun sejumlah galon berisi air. (f: adil situmorang/mistar).

Lihat juga: Anak Sempurna Pasaribu Serahkan Barang Bukti ke Pomdam I Bukit Barisan

Pekerja depot air minum isi ulang di Medan mengangkat galon ke atas becak
Pekerja depot air minum isi ulang di Medan mengangkat galon ke atas becak. (f: adil situmorang/mistar).

Setelah terbitnya revisi Peraturan BPOM, tentang Label Pangan Olahan yang resmi disahkan per 1 April 2024. Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar. (adil situmorang/hm21).

Pekerja depot air minum di Medan melakukan penyemprotan galon kosong
Pekerja depot air minum di Medan melakukan penyemprotan galon kosong. (f: adil situmorang/mistar).
Pekerja depot air minum isi ulang sedang mengangkat galon milik pelanggan
Pekerja depot air minum isi ulang sedang mengangkat galon milik pelanggan. (f: adil situmorang/mistar).
REPORTER:

RELATED ARTICLES