Usaha Depot Air Minum Dalam Kemasan di Medan

Jumat, 19 Juli 2024 21.14

usaha depot air minum dalam kemasan di medan
Medan, MISTAR.ID
Pekerja membersihkan galon di salah satu Depot Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/7/24).

Lihat juga: Anak Sempurna Pasaribu Serahkan Barang Bukti ke Pomdam I Bukit Barisan

Setelah terbitnya revisi Peraturan BPOM, tentang Label Pangan Olahan yang resmi disahkan per 1 April 2024. Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar. (adil situmorang/hm21).


REPORTER: